Kemendagri Pastikan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Efisien dan Tepat Sasaran

Wamendagri Bima Arya memastikan anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 daerah yang diperintahkan MK akan digunakan dengan efisien dan terfokus pada hal-hal esensial.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 24 daerah yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikelola dengan sangat efisien.
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan seminimal mungkin, dengan fokus pada hal-hal yang esensial dan menghindari pemborosan.
“Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai ada pengeluaran untuk hal yang tidak perlu, seperti sosialisasi atau koordinasi PSU di hotel, itu tidak boleh,” ujar Bima Arya di Jakarta, Senin (3/3).
Bima menjelaskan, anggaran PSU akan difokuskan pada hal-hal pokok, seperti pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pengamanan selama tahapan PSU.
Menurutnya, anggaran tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi. Kemendagri akan memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan PSU. “Jika daerah sudah siap, pelaksanaan PSU akan ditanggung oleh APBD kota/kabupaten.
Namun, jika daerah tersebut tidak mampu, provinsi akan membantu. Apabila provinsi juga tidak memungkinkan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Bima juga mengungkapkan bahwa beberapa provinsi dengan kapasitas fiskal yang kuat sudah menyatakan kesiapannya untuk menganggarkan pelaksanaan PSU melalui APBD masing-masing.
“Beberapa hari ke depan, kita akan mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pendanaannya,” tambah Bima.
Diketahui, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang memasuki tahap pembuktian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 daerah diperintahkan untuk melaksanakan PSU.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan batas waktu pelaksanaan PSU, yang berkisar antara 30 hingga 180 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi terkait sumber pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa koordinasi terkait anggaran penyelenggaraan PSU masih menjadi tantangan besar. Hal ini karena KPU hanya berfungsi sebagai penerima anggaran dari instansi terkait.
“Jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup, terutama di daerah yang PSU-nya mencakup 100 persen TPS, baik di kabupaten/kota atau provinsi, kami akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan menggunakan anggaran APBD atau dukungan dari APBN,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (3/3).
Afifuddin menambahkan, KPU masih melakukan pengecekan terhadap daerah-daerah yang hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan, yang diperkirakan sekitar Rp1 triliun.
“Jika dana di tingkat kabupaten sudah habis, namun di tingkat provinsi masih tersedia, kami masih belum tahu apakah dana tersebut bisa digunakan. Ini yang masih kami koordinasikan dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa kesiapan anggaran untuk PSU di 24 daerah masih sangat terbatas. Berdasarkan inventarisasi bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, daerah-daerah tersebut hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Demi memastikan PSU dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwal yang ditetapkan KPU, DPR RI kini tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar untuk mendukung pembiayaan tersebut.
“Pemerintah melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi hal ini, dan keputusan resmi terkait dukungan APBN akan diumumkan dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan Pilkada berasal dari APBD masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK sebelumnya memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), di mana seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya sidang ini, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara mengarah pada keputusan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU di daerah terkait wajib melaksanakan PSU sesuai dengan instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (ant/c1/abd)