Catut Bhayangkari, Istri Polisi Dilaporkan Tipu Uang
TUNJUKKAN LAPORAN: Riris Tesalonika Sitompul menunjukkan laporannnya terkait istri oknum polisi yang mencatut nama Bhayangkari ke Polda Lampung mengenai dugaan penipuan investasi bodong.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
//Modus Investasi dengan keuntungan 10-15 Persen
BANDARLAMPUNG — Seorang istri anggota polisi berinisial ITS, warga Kota Bandar Lampung, dilaporkan ke Mapolda Lampung atas dugaan penipuan bermodus investasi fiktif.
Tak hanya menjanjikan keuntungan besar dengan persentase 10-15%, pelaku juga diduga mencatut nama organisasi Bhayangkari untuk meyakinkan korbannya.
Laporan terhadap ITS dilayangkan oleh Riris Tesalonika Sitompul, warga Bandar Lampung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 9 Maret 2024.
Pada Selasa, 6 Mei 2025, korban memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Kepada wartawan, Riris mengungkapkan bahwa dugaan penipuan itu terjadi sejak tahun 2021. Saat itu, ITS menawarkan skema investasi keuangan dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 15 persen dari total dana yang disetorkan.
"Dia mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari Kota Bandar Lampung, bahkan membawa-bawa nama sejumlah anggota Bhayangkari lain agar saya percaya," ujar Riris.
BACA JUGA: Dana Indonesiana 2025 Disedikan Rp465 M
Lebih lanjut, Riris menjelaskan bahwa kedekatan pribadi dengan pelaku membuat dirinya tak menaruh curiga. Keduanya merupakan teman masa kecil. Karena itulah, ia bersedia menyerahkan dana investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp1,4 miliar.
Namun, seiring waktu berjalan, janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, ITS disebut kerap menghindar saat ditanya mengenai kejelasan bisnis yang ditawarkan.
"Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi dia, bahkan mendatangi rumahnya, tapi dia selalu menghindar. Tidak ada kepastian, tidak ada penjelasan," kata Riris dengan nada kecewa.
Dari total dana yang pernah diserahkan, Riris memilih melaporkan kerugian sebesar Rp216 juta ke pihak kepolisian. Menurutnya, jumlah itu merupakan dana yang sama sekali belum dikembalikan dan tidak memberikan keuntungan apapun.
Sebagai bukti pendukung laporan, Riris menyertakan dokumen berupa kwitansi penyerahan uang, salinan komunikasi digital, serta rekening koran transaksi yang diduga terkait dengan pelaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih dalam proses penyelidikan," singkatnya. (sas/yud)