//Aktivitas TPA Bakung Masih Normal Seperti Biasa//
BANDARLAMPUNG - Pasca penyegelan TPA Bakung yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik pada Sabtu 27 Desember 2024, tampaknya tak berpengaruh terhadap pembuangan sampah. Sebab, aktivitasnya masih berjalan normal.
Ya, hal itu berdasarkan pantauan radarlampung.co.id, Kamis, 2 Januari 2025 dimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Kecamatan Teluk Betung Barat tersebut masih terlihat sama seperti biasanya.
Mobil-mobil truk pengangkut sampahpun masih terlihat mengantri masuk satu persatu ke lokasi pembuangan sampah tersebut, lantaran tanah disekitar masih licin pasca hujan.
Warga sekitar juga menuturkan jika pasca hari kehebohan Penyegelan TPA tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) ikut turun guna melihat kondisi sebenarnya. "Sampai BIN juga kesini, sampai jam 1 malam mereka disini lihat yahg sebenarnya karena sampai buat hebok," ujar pria yang enggan disebut namanya.
BACA JUGA:Tembakau Salah Satu Penyumbang Inflasi Lampung
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Veny Debialesti mengatakan, pasca penyegelan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah yang bakal diambil.
Hal itu diungkapkan dirinya pasca menghadiri hearing bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan Dewan untuk membicarakan langkah-langkah apa yang akan diambil sesuai dengan arahan KLH, diantaranya melakukan control landfill," katanya.
Menurutnya, metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Nuklir RSUDAM Langgar Aturan
"Banyak hal yang akan kita lakukan, terkait kesehatan masyarakat juga, kondisi air disekitar intinya kita akan mapping dulu karena itu sudah penuh. Tapi ada bagian sisi kanan itu belum terlalu tinggi, makanya tanahnya harus ada dulu pertama dengan pengerukan dulu, saat ini kita percepatan pengadaan untuk alat berat buldoser untuk prosesnya," jelasnya.
Terkait diberikan tenggang waktu hingga satu bulan penempatan, Veny menegaskan jika hal itu adalah waktu untuk perbaikan hal yang dianggap dilarang oleh Kementerian lingkungan hidup.
"Untuk waktu satu bulan penempatan itu artinya mengambil langkah-langkah apa Pemkot Bandarlampung terkait bagaimana proses itu segera ke arah sanitary landfil. Kita kerjasama dengan PU, apa yang bisa diperbaiki PU dan DLH. Kita juga bakal mulai mengedukasi Camat untuk mulai memilah sampah dari sumber," ujar dia.
Untuk sistem Sanitary Landfil tersebut diketahui membuat lahan, maka banyak informasi yang menyebutkan jika Pemkot akan membeli tanah disampingnya dan hal tidak dibantah oleh Veni.