PRINGSEWU – Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, terus memperkokoh komitmennya dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
Komitmen ini semakin terlihat setelah Pekon Tegalsari ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pada 2018.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat, Pekon Tegalsari mengutamakan kegiatan rembuk pekon sebagai wadah untuk mencari solusi bijak yang berbasis pada musyawarah. Hal ini dilakukan agar setiap masalah dapat diselesaikan secara adil dan diterima bersama.
Kepala Pekon Tegalsari, Suharto, menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan pekon, tantangan sosial dan hukum juga semakin kompleks.
Oleh karena itu, pemerintah pekon terus berupaya menyelesaikan persoalan, khususnya di bidang hukum, melalui rembuk pekon.
“Rembug pekon ini menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat pekon secara musyawarah, sehingga tercipta keputusan yang adil dan diterima bersama,” ungkap Suharto.
Pemerintah Pekon Tegalsari berkomitmen untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat pekon sebisa mungkin, agar tidak sampai naik ke tingkat aparat penegak hukum (APH). Bahkan, Pekon Tegalsari memiliki ruangan khusus bernama ‘Ruangan Negosiasi’ di kantor pekon untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Sebagai penghargaan atas dedikasinya dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat, Suharto, Kepala Pekon Tegalsari, mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta pada Sabtu, 1 Juni 2024. Anugerah ini diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan penting dalam menyelesaikan konflik hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan non-litigasi.
Sebelumnya, Dalam merumuskan program ke depan, Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2025 di balai pekon setempat.
Kepala Pekon Wonodadi Utara Budiyanto mengungkapkan musrenbang adalah forum yang penting untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
‘’Kegiatan ini bertujuan merumuskan program pembangunan yang akan dilaksanakan di pekon pada tahun anggaran mendatang. Pembangunan pekon haruslah berbasis pada apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,’’ kata Budiyanto.
Melalui musrenbang ini, kata Budiyanto, bisa memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.
Sedangkan pendamping desa Gadingrejo, Chandra Gunawan, mengatakan bahwasannya dasar hukum penggunaan dan prioritas dana menggunakan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023.
Chandra Gunawan menyampaikan bahwa prioritas penggunaan dana desa tidak lepas dari isu-isu nasional yang melatarbelakangi, seperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, masih tingginya angka pengangguran, dan lainnya.
Sementara anggota DPRD Pringsewu M. Triaksono yang hadir menyatakan siap mengawal dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang masuk dalam APBD Pringsewu, seperti peningkatan jalan dan infrastruktur lainnya.