MPR Pastikan Kebutuhan Rakyat Kecil Tidak Terimbas Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Minggu 15 Dec 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Bila merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Barang-barang mewah tersebut, pertama, kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan kepentingan negara. Kedua, kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Ketiga, kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Keempat, kelompok balon udara dan kelima, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Keenam, terkait PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (beritasatu/c1/nca)

Kategori :

Terkini

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Bandarlampung Belum Aman dari Banjir

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 22:40 WIB

2024, Ada 918 Kali Gempa di Lampung