Ia menyebut tujuan pemerintah menaikkan opsen pajak ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah masing-masing. Namun, hal ini harus diiringi dengan evaluasi dan studi untuk menentukan besaran kenaikan tersebut terhadap pertumbuhan dan tingkat perekonomian daerah masing-masing.
’’Kita perlu studi dan evaluasi yang matang untuk menentukan angka kenaikan yang tepat, sehingga tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Dia berharap ini menjadi pekerjaan tambahan yang tidak bisa dianggap remeh. Karena, menurutnya, pasti ada lonjakan-lonjakan lainnya seiring naiknya opsen pajak ini.
Dilanjutkan, pemerintah daerah harus siap dan segera mengambil langkah persuasif terhadap dampak yang akan muncul, jika tidak disesuaikan dengan tingkat perekonomian daerah masing-masing.
Kemudian juga akan ada kolom tambahan yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada kolom baru yaitu opsen BBNKB dan opsen PKB. Penyetoran atas hasil ketika pemilik kendaraaan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing masing rekening daerah.
Terpisah, opsen PKB dan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan. Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025, termasuk di Provinsi Lampung.
Hal itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sehingga di tahun 2025, masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB maka ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan baru dari sebelumnya lima komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
Perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah masing-masing ditambah 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.
Diketahui, nilai PKB sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB.
Misal kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta per tahun atau 1 persen NJKB. Maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Total PKB dan BBNKB yang harus dibayar Rp 1.660.000.
Begitu juga dengan BBNKB sebesar Rp 10 juta atau 10 persen dari NJKB. Maka ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp 6.600.000. Total BBNKB dengan opsen BBNKB yang harus dibayar Rp 16.600.000.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Intania Purnama mengatakan, penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun pajak tahunan.
Kata Intania Purnama, setiap tahun wajib pajak atau pemilik kendaraan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB dibayar wajib pajak saat kendaraan baru.