KPK Panggil Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

Kamis 12 Dec 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12) terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemanggilan Yasonna untuk mendalami lebih lanjut penyidikan mengenai dugaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. ’’Benar, ada jadwal pemanggilan besok (hari ini, Red) terhadap saudara Yasonna,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Kamis (12/12).

Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku, yang merupakan calon legislatif dari PDIP, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun Masiku diduga menyiapkan sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalannya ke DPR.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada 2020, Harun sempat tercatat pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia, sementara Yasonna saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang mengawasi perlintasan orang melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. Surat ini menyertakan empat foto baru Harun sebagai update atas daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK pada awal 2020.

Harun Masiku kini menjadi buronan KPK setelah diduga terlibat dalam kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) di DPR. Keberadaan Harun Masiku diketahui terpantau oleh pihak KPK, namun penangkapan belum berhasil dilakukan.

KPK memastikan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku tetap berlangsung meskipun ada perubahan pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. “Proses pencarian dan penyidikan tetap berjalan, dan akan dilanjutkan oleh kepemimpinan KPK yang baru,” ujar Ghufron, salah satu pimpinan KPK yang dikutip pada 11 Desember 2024.\

Sebagai bagian dari upaya pencarian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bahkan menawarkan hadiah sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi yang membawa pada penangkapan Harun Masiku.

Terkait dengan perkembangan ini, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa Harun Masiku kini sudah menjadi buronan internasional dan terus dipantau pergerakannya oleh tim penyidik KPK. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pejabat yang terlibat dalam kasus ini mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. (disway/c1/abd)

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 16:53 WIB

Iklan Baris 6 Januari 2025

Minggu 05 Jan 2025 - 21:34 WIB

RI Bakal Setop Impor Solar 2026

Terkini

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Bandarlampung Belum Aman dari Banjir

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 22:40 WIB

2024, Ada 918 Kali Gempa di Lampung