JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Polri memberikan respons terkait promosi jabatan yang diterima oleh enam perwira yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, enam anggota Polri yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, mendapatkan kenaikan pangkat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa promosi tersebut didasarkan pada keputusan yang diambil dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa promosi jabatan ini merupakan kebijakan pimpinan yang memberikan penghargaan maupun hukuman berdasarkan hasil rapat tersebut.
BACA JUGA:KPK Lelang Barang Rampasan, Mayoritas Milik Rafael Alun Trisambodo
"Tentunya, ini adalah kebijakan pimpinan berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi," ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Sandi menambahkan bahwa promosi ini mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti prestasi, kontribusi, dan sanksi yang telah diberikan kepada anggota Polri.
"Yang berprestasi tentu diberikan reward, sementara yang melanggar juga akan diberikan sanksi, namun semua itu didasarkan pada keputusan yang ada dan harus sudah selesai prosesnya," jelasnya.
Seperti yang diketahui, enam perwira yang terlibat dalam kasus Sambo yang mendapatkan promosi jabatan adalah Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.
BACA JUGA:Soroti Kendala Lifting Minyak di PHR, Legislator Tekankan Fokus Efisien Biaya
Sebelumnya, Ferdy Sambo, yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J, telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini menjalani hukumannya di Lapas Salemba. (*)