Pramono yang juga mantan Sekretaris Kabinet di era Presiden Jokowi ini menegaskan bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan.
“Datanya sejak awal relatif tidak ada perbedaan, hingga perhitungan suara saat ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengumumkan akan mengajukan gugatan terhadap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Ali Hakim Lubis, anggota Tim Pemenangan RIDO, menyebutkan bahwa salah satu materi gugatan adalah ketidakmerataan penyebaran formulir C6, yang dianggap berdampak pada pelaksanaan Pilkada.
“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti sudah diproses. Selain itu, penyebaran formulir C6 yang tidak merata, serta dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga menjadi bagian dari gugatan,” jelas Ali Hakim Lubis.
Gugatan tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan pihak Ridwan Kamil-Suswono terhadap jalannya Pilkada Jakarta, meskipun Pramono Anung menegaskan bahwa proses pemilu di Jakarta berlangsung dengan sangat transparan dan tanpa kecurangan yang terdeteksi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan laporan dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) terkait penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Kubu Rido menilai KPU DKI tidak profesional dalam menggelar pilkada, khususnya terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang dianggap menjadi masalah besar.
Menanggapi ancaman laporan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum jika tim Rido melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wahyu menyatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Desember 2024.
“KPU akan terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap. Tentu saja, dilaporkan ke manapun juga kami siap,” ujar Wahyu.
Dia menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Yang penting kami yakin bahwa kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Terkait dengan permintaan tim RIDO untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Wahyu menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, seperti adanya bencana alam, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, atau kerusakan surat suara. “Kalau tidak ada syarat tersebut, PSU tidak bisa dilakukan,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengkritik KPU DKI Jakarta yang dianggap tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “KPU DKI Jakarta tidak becus, tidak profesional, dan itu melanggar undang-undang,” ungkap Baco. (jpnn/abd)