Dia menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Yang penting kami yakin bahwa kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Terkait dengan permintaan tim RIDO untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Wahyu menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, seperti adanya bencana alam, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, atau kerusakan surat suara. “Kalau tidak ada syarat tersebut, PSU tidak bisa dilakukan,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengkritik KPU DKI Jakarta yang dianggap tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “KPU DKI Jakarta tidak becus, tidak profesional, dan itu melanggar undang-undang,” ungkap Baco.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum untuk melaporkan KPU DKI ke DKPP dalam waktu dekat.
“Kami akan melaporkan KPU DKI, Bawaslu, yang dinilai tidak menjalankan undang-undang secara baik, benar, dan profesional,” tambahnya. (disway/c1/abd)