BALIKBUKIT – Penetapan upah minimum Provinsi (UMP) Lampung dan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025, termasuk di Kabupaten Lampung Barat, masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar untuk menunda penetapan tersebut.
Putusan MK ini mengarah pada judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenagakerjaan, yang mencakup perjanjian kerja, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jamalludin, S.Kom, M.T.I., yang mendampingi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, S.T., M.P., menjelaskan bahwa biasanya Upah Minimum Nasional (UMN) ditetapkan pada 15 November dan UMP pada 21 November setiap tahunnya. Namun, karena adanya penundaan akibat putusan MK, penetapan ini masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Pemerintah masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Dalam Surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah akan mengikuti dan melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah pusat juga sedang melakukan kajian bersama dewan pengupahan, lembaga tripartit, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan kebijakan yang tepat,” kata Jamalludin, Selasa, 26 November 2024.
Sementara itu, untuk Kabupaten Lampung Barat, yang tidak memiliki Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur akademisi, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja, penetapan UMK 2025 akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Karena di Lampung Barat tidak ada Dewan Pengupahan, maka UMK Lampung Barat tahun 2025 nanti akan mengacu pada UMP yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini, masyarakat dan pengusaha diharapkan dapat menunggu keputusan final dari pemerintah pusat yang akan mengatur kebijakan pengupahan tahun 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, masih menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025.
“Untuk pembahasan UMK, sekarang kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker). Kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat 8 November 2024.
Ia mengatakan, pembahasan UMK 2025 mesti mengacu pada petunjuk peraturan dari Kemenaker.
Terkait dengan pembahasan UMK tersebut memang direncanakan digelar pada akhir bulan November. rencananya tanggal 25 November akan digelar rapat pembahasan.
Pembahasan ini pun akan melibatkan serikat buruh serta regulasi yang ada namun yang pasti hingga saat ini kami masih menunggu peraturan dari Kemenaker.
Seperti diketahui, tahun ini UMK Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 2.903.310,2 perbulan.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung (30 November 2023.(rnn/c1/abd)