BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah menegaskan bahwa perusahaan tempat karyawan yang tewas terjepit lift barang harus bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (20/11), meskipun hasil penyelidikan kepolisian terkait kejadian itu belum diumumkan.
’’Walaupun hasil penyelidikan belum keluar, kami tetap menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas kematian karyawan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, ini kasus yang mengakibatkan kehilangan nyawa," tandas Asroni.
BACA JUGA:Jalan Sandi Hasan di Bandar Lampung Belum Terima Perbaikan dari Pemkot
Selain itu, Asroni mengingatkan seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang lagi di masa depan.
"Apakah ini kecelakaan kerja atau bukan, perusahaan harus memiliki SOP yang jelas dan juga memastikan karyawan terlindungi oleh Jamsostek.
Perusahaan tidak bisa lepas tangan dalam hal ini, meskipun ini kecelakaan kerja.
“Kami tidak tahu apakah ini akibat kelalaian pekerja atau ada masalah teknis dengan lift, yang jelas perusahaan harus memastikan keselamatan karyawan dengan standar operasional yang benar," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa empat dosen Program Studi Teknik Mesin Institut Teknologi Sumatera (Itera) dilibatkan dalam investigasi kecelakaan kerja tragis yang menewaskan seorang karyawan minimarket di Bandar Lampung.
Tim ahli ini dipimpin oleh Dr. Kardo Rajaguguk, M.Eng., sebagai koordinator, bersama tiga anggota lainnya: Ir. Eko Pujiyulianto, M.Eng., Abdul Muhyi, M.T., dan Fajar Paundra, M.T. Keempat dosen ini memiliki keahlian di bidang teknik mesin, khususnya dalam analisis teknis terkait insiden kecelakaan.
Penunjukan tim ahli ini berdasarkan surat dari Polresta Bandar Lampung, nomor B/1487/XI/2024/Reskrim. Mereka bekerja sama dengan tim Inafis Polresta Bandar Lampung untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap desain dan fungsi lift barang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap sistem keselamatan dan identifikasi kemungkinan cacat teknis yang dapat berkontribusi pada insiden. Hasil investigasi ini nantinya akan memberikan rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan detail terhadap seluruh aspek teknis agar laporan yang dihasilkan objektif dan komprehensif," kata Dr. Kardo Rajaguguk pada Selasa (19/11/2024).
Laporan hasil investigasi ini akan diserahkan kepada Polresta Bandar Lampung sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, temuan dari investigasi diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi perusahaan untuk meningkatkan standar keselamatan kerja.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peralatan kerja, terutama untuk memastikan keamanan desain dan operasionalnya demi melindungi keselamatan karyawan. (mel/rls/c1/abd)