KPK Periksa 5 Bos Travel Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. --FOTO BERITASATU.COM/YUSTINUS PATRIS PAAT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Pada Selasa (23/9), KPK memeriksa lima bos agen travel haji di Polda Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dari pihak travel. ’’KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujarnya.

 

Lima pimpinan agen travel yang diperiksa KPK dalah Muhammad Rasyid, Dirut PT Saudaraku; Siti Roobiah Zalfaa, Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel; Zainal Abidin, Dirut PT Andromeda Atria Wisata; dan Affif, Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata RBM Alo Jaelani, bagian operasional haji PT Menara Suci Sejahtera

 

Selain pihak travel, KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief serta eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga sudah dipanggil.

 

“Setiap keterangan saksi akan membantu KPK membuat terang perkara ini, mulai dari mekanisme diskresi pembagian kuota hingga inisiatif kebijakan,” kata Budi.

 

Dari penggeledahan di kediaman eks Menag Yaqut, kantor Kemenag, dan sejumlah agen travel, KPK menyita uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.

 

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan 20.000 jamaah pada 2024 justru dibagi rata 50:50 melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

 

KPK menduga ada persekongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota haji khusus yang lebih mahal. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. (beritasatu.com/c1)

Tag
Share