BACA JUGA:Polres Pesbar Tebar Benih Ikan dan Tanam Jagung
Terkait indikasi penetapan tersangka, Polisi mengungkapkan penangkapan tersangka tinggal menunggu waktu selesai penyelidikan. ”Nanti, kalau kasusnya sudah naik ke penyidikan, kami akan tetapkan tersangkanya,” katanya.
Sementara ini, dalam perkara tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta yang diamankan dari pihak bank dan uang tunai Rp10 juta diamankan dari pihak pemohon hasil fee ijon suap yang diterima account officer.
Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kredit. Antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit, SPPK offering letter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas, dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas. (sas/c1/yud)