Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Kantor BPRS
TANGGAMUS - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan barang/jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) TA 2021–2022. Keduanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BPRS Tanggamus berinisial FD dan mantan Direktur BPRS Tanggamus inisial S.
Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasipidsus Fathurrohman dan Kasiintel Apriyono mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Kajari Tanggamus Nomor: TAP-13/L.8.19/Fd.2/11/2024 dan Nomor: TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024.
Kedua tersangka, kata Adi Fakhruddin, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRIN -15/L.8.19/Fd.2/11/2024. ’’Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 21 November-10 Desember 2024 di Lapas Kelas IIB Kotaagung,’’ katanya dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Kamis (21/11).
Tersangka FD dan S, kata Adi Fakhruddin, telah dengan sengaja membuat seolah-olah pengadaan barang/jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor BPRS TA 2021-2022 dilaksanakan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
’’Faktanya, kedua tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah menjadi 10 paket pekerjaan. Padahal, pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan satu paket pekerjaan,’’ ujar Adi Fakhruddin.
Hal ini, kata Adi Fakhruddin, dibuat oleh kedua tersangka untuk menghindari lelang. ’’Selain itu terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume. Apa yang tertuang di dalam surat perintah kerja terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan/yang terpasang di ruko kantor BPRS Tanggamus,’’ ungkapnya.
Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan surat perintah kerja, kata Adi Fakhruddin, seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ASP selaku direktur PT FBA.
’’Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor BPRS Tanggamus TA 2021-2022 dengan anggaran Rp1.900.000.000 bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh PT BPRS. Terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara bedasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,’’ kata Adi Fakhruddin.
Para tersangka, kata Adi Fakhruddin, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanggamus menetapkan direktur PT FBA inisial ASP sebagai tersangka pengadaan barang/jasa pekerjaan kantor BPRS Tanggamus.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Kajari Tanggamus Nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2024. Tersangka ASP langsung ditahan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2024. Tersangka ASP dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior dan eksterior. (*)