DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12%

Rabu 20 Nov 2024 - 09:05 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta kepada pemerintah agar meninjau ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Meskipun naiknya hanya 1%, Cucun menilai dampaknya bisa memengaruhi kesejahteraan rakyat secara signifikan, mengingat kenaikan pajak sering kali membuat efek domino.

“Saya sudah sejak lama memperhatikan rencana kenaikan tarif PPN ini. Sejak periode DPR sebelumnya, saya mendorong agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut,” kata Cucun kepada wartawan.

Ia menjabarkan ada tiga alasan utama mengapa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% perlu ditinjau ulang.

Pertama, akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) mempunyai dampak langsung pada daya beli masyarakat.

Dengan naiknya tarif PPN, harga barang dan jasa kata Cucun akan meningkat dan pada akhirnya menurunkan kemampuan masyarakat, terutama pada kelompok miskin dan rentan, dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Khususnya masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan pengeluaran. Kenaikan harga ini hanya akan menambah beban mereka saja. Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, kenaikan PPN bisa memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran,” jelas Cucun.

Kedua, adanya ketidakpastian ekonomi global juga membuat kenaikan PPN tidak tepat waktu. Kenaikan PPN berisiko memperlambat pemulihan ekonomi nasional.

Beban tambahan pada biaya produksi Perusahaan dan menurunkan daya saing di pasar global, sehingga berdampak pada investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Pengamat ekonomi menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar.

Sebelumnya besaran PPN adalah 11 persen. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengungkapkan.

Kenaikan PPN nantinya bisa memberi efek domino, seperti membuat harga kebutuhan naik, dan mengerek angka inflasi, serta daya beli masyarakat akan melemah seiring penurunan pendapatan, hingga penurunan permintaan.

"Potensinya ke arah sana (gelombang PHK makin besar), karena kenaikan PPN menjadi 12% ini juga akan cenderung menurunkan ekspor sekitar 1,41%. Kemudian, juga pendapatan riil akan menurun sebesar 0,96%, angka pengangguran akan meningkat 0,94%. Ini adalah hasil hitungan dari Indef," ungkapnya, saat dihubungi Beritasatu (jejaring Disway grup Radar Lampung), Minggu 17 November 2024.

Lebih jauh kata Esther, potensi gelombang PHK ini bisa menjadi merata di seluruh sektor. Pasalnya, kenaikan PPN sebesar satu persen dari dari 11% menjadi 12% ini akan menambahkan biaya produksi perusahaan, sehingga memengaruhi harga produk dan permintaan masyarakat.

“Kenaikan PPN bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan bahkan memaksa pengusaha menekan biaya, termasuk dengan tidak menaikkan gaji karyawan, meskipun harga kebutuhan meningkat,” ungkapnya.

Kategori :

Terpopuler

Rabu 20 Nov 2024 - 20:56 WIB

KPU Metro Diskualifikasi Wahdi-Qomaru

Rabu 20 Nov 2024 - 21:11 WIB

Tim Paslon 02 Geruduk KPU Metro

Rabu 20 Nov 2024 - 18:59 WIB

Iklan Baris 21 November 2024