Ayah dan Anak Kompak Masuk Penjara

Jumat 15 Nov 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

“Uang tersebut diterima pelaku melalui akun Dana miliknya,” tambah AKP Indik. Pelaku mengaku mendapatkan link situs judi online yang dipromosikan dari sebuah grup WhatsApp (WA).

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana, serta kartu SIM Telkomsel yang digunakan oleh pelaku.

BACA JUGA:Keunggulan Wuling Alvez: Kompak, Irit, dan Dilengkapi Teknologi Canggih

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti promosi situs judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sebelumnya Mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik ilegal, Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online.

Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam perjudian online jenis toto gelap (togel). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online ini,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 13 November 2024.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 foto pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 183 ribu, dan 1 unit ponsel Samsung.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lampura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stef Boyoh.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun dalam bentuk lainnya, dan mendukung penegakan hukum di wilayah Lampung Utara.

BACA JUGA:Perdana di Indonesia, Pemkab Pringsewu Gandeng SCCR Dongkrak Kapasitas SDM Kesehatan

“Polres Lampung Utara akan menindak tegas setiap pelaku perjudian online, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam jaringan perjudian toto gelap (togel) pada Senin (4/11) malam.

Tags :
Kategori :

Terkait