Ayah dan Anak Kompak Masuk Penjara

Jumat 15 Nov 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

Penangkapan ketiganya dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang menjadi bukti tegas Polres Pringsewu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah ini.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal ini.

Tersangka utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, diketahui berperan sebagai bandar. Dua lainnya, yakni ST (35) warga Pekon Waluyojati dan AO (39) warga Pringsewu Utara, bertindak sebagai pemasang.

SS berhasil diamankan di sebuah warung tuak miliknya di kawasan Pringsewu Timur sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan SS, polisi menyita uang tunai senilai Rp15 ribu dan dua unit handphone yang digunakan sebagai alat untuk menjalankan judi togel online. 

“Sementara itu, ST dan AO ditangkap satu jam kemudian di kediaman masing-masing, dengan bukti percakapan pemasangan di handphone mereka,” jelas Iptu Irfan Romadhon dalam keterangan resminya.

Menurut Iptu Irfan, SS yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tuak mengaku telah menjalankan bisnis sampingan judi togel selama enam bulan terakhir.

“Dia mengaku terpaksa melakukan ini untuk menambah penghasilan,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, Iptu Irfan juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk terlibat dalam praktik-praktik ilegal, terutama perjudian, baik secara manual maupun online.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pringsewu dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (ozy/abd) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait