Ayah dan Anak Kompak Masuk Penjara

Jumat 15 Nov 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

// Kepergok Polisi Main Togel Online 

KOTABUMI - Lagi, pelaku judi online diamankan jajaran Polres Lampung Utara (Lampura). 

Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil meringkus dua orang yang terlibat judi online Jenis Togel. 

Pelaku yang diamankan berinisial He (62) dan HMM (25) keduanya merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada kegiatan judi online di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Asah Kemampuan Wirausaha Siswa dengan Market Day

“Setelah menerima informasi adanya perjudian online kemudian anggota Polsek melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga ada kaitan dengan dugaan tindak pidana judol,” kata Kasat Reskrim, Jumat 15 November 2024.

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor komputer merk Lenovo Legion, 1 unit keyboard merk fortex warna hitam, 1 set unit CPU GEFORCE RTX warna Hitam, 1 unit Hp Vivo Y15 S, 1 unit Hp Samsung GALAXY A15, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp POCO F5, 2 unit Speaker EDIFIER dan uang tunai sebesar Rp. 1.701.000.

“Untuk kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Boyoh. 

Sekali lagi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun judi online. 

Sebelumnya, Seorang mahasiswi berinisial HN (19) asal Kabupaten Tulang Bawang diciduk oleh aparat kepolisian karena kedapatan mempromosikan situs judi online (Judol) melalui media sosial Instagram (IG).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya.

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Mahasiswa Prodi PBL Unila Berangkat KKL

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa pelaku telah mempromosikan dan mengiklankan situs judi online tersebut dua kali dalam sehari melalui akun Instagram pribadi miliknya. “Kegiatan ilegal ini dilakukan pelaku sendirian,” ujar AKP Indik, Kamis 14 November 2024.

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 750 ribu setiap 20 hari untuk setiap promosi yang dilakukannya. 

Tags :
Kategori :

Terkait