Pemkab Tuba Tak Angkat Honorer R4 Jadi PPPK Paro Waktu

TAK DIANGKAT: Ratusan honorer R4 menggelar aksi di Kantor Bupati Tulangbawang usai upacara HUT RI ke-80 lalu. Pemkab Tuba menyebut tidak akan mengangkat honorer R4 menjadi PPPK Paro Waktu. --
MENGGALA - Pil pahit nampaknya harus dirasakan para tenaga teknis atau honorer R4 di Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Aspirasi mereka agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu nampaknya belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Keterbatasan anggaran ditambah sedang dalam kondisi efisiensi menjadi alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang belum dapat mewujudkan aspirasi honorer R4 dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tuba Ferli Yuledi kepada Radar Lampung, Senin 22 September 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat mengakomodir aspirasi para honorer R4 karena berbagai alasan dan kondisi keuangan daerah saat ini.
"Untuk sementara belum bisa kita akomodir dikarenakan berbagai alasan. Terkait anggaran pemda yang terbatas dan kita sedang dalam efisiensi," kata Bing -- sapaan akrab Ferli Yuledi.
Ferli menyampaikan hasil tersebut muncul pasca pertemuan pemerintah daerah dengan perwakilan tenaga teknis R4 beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan ratusan honorer R4 di Kantor Bupati Tulangbawang pada Agustus lalu.
Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga honorer R4 dari tenaga medis dan guru melakukan aksi damai di Kantor Bupati Tuba pada Hari Kemerdekaan RI ke-80, Minggu 17 Agustus 2025.
Diketahui, kategori R4 adalah honorer yang tidak terdata di BKN sehingga sebelumnya tidak punya jalur resmi ke ASN.
Ratusan honorer R4 tersebut menuntut kejelasan nasib mereka. Salah satunya dengan cara membentangkan spanduk-spanduk.
Beberapa spanduk tersebut bertuliskan "Menuntut Kejelasan Seluruh R4 Kabupaten Tulang Bawang. Nasib diujung tanduk.
Jerit payah tidak dihargai hanya dianggap angin lalu". Ratusan honorer R4 tersebut datang ingin menyuarakan nasib mereka dan berharap dapat diajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. (*)