Sanksi Pidana Menanti Kepala Desa dan Lurah yang Langgar Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Selasa 12 Nov 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan kepala desa (Kades) dan lurah di daerah tersebut agar menjaga netralitas dalam pilkada serentak 2024. Pelanggaran terhadap netralitas ini akan dikenakan sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya terus mengingatkan para Kades dan lurah agar menjaga netralitas untuk memastikan pilkada berjalan sesuai prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi.

“Kami dari Bawaslu selalu mengingatkan kepala desa dan lurah untuk mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” kata Kurniawan di Palembang, Senin 11 November 2024.

Dia menambahkan, sebagai bentuk penegakan aturan, kepala desa dan lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada akan menghadapi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada 2024

Di sisi lain, Bawaslu Lampung juga menerima kunjungan kerja dari Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, untuk membahas kesiapan pengawasan Pilkada Serentak 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pj. Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul selama tahapan Pilkada hingga 27 November mendatang.

“Kita harus tetap waspada dan mengedepankan upaya pencegahan agar meminimalisir persoalan yang muncul,” ujar Samsudin, menekankan bahwa mencegah masalah lebih mudah dibandingkan menyelesaikannya setelah terjadi.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, juga mengapresiasi langkah-langkah Pj. Gubernur dalam mendukung pengawasan Pilkada. Iskardo menyebutkan beberapa titik rawan yang menjadi perhatian khusus, seperti politik uang dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sangat berkomitmen untuk mencegah berbagai potensi kerawanan, terutama di daerah-daerah yang dianggap rawan seperti Lampung Tengah, Pesawaran, dan Lampung Timur,” ujar Iskardo.

Bawaslu Lampung juga fokus pada peningkatan pengawasan partisipatif dengan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghindari politik uang. Selain itu, Bawaslu juga memberikan panduan kepada pasangan calon (paslon) mengenai aturan yang berlaku selama masa kampanye. “Kami akan terus menjaga netralitas dan menjalankan peran kami secara independen,” tutur Iskardo.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Lampung melaporkan telah menerima beberapa dugaan pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan kepala desa akan segera direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. 

Sementara itu, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait politik uang juga menjadi perhatian serius.

Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Bawaslu dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan selama tahapan Pilkada. Ia juga mengimbau seluruh ASN di Lampung untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

“Saya juga mengingatkan kepada pendukung paslon agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan politik,” tambah Samsudin. (*)

Kategori :