Direktur PT LEB Mangkir dari Panggilan Kejati

Rabu 06 Nov 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengatakan pihaknya berencana memanggil PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (LJU) terkait dugaan korupsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar.

BACA JUGA:Jasindo Perkuat Asuransi Usaha Tani Padi

”Kami panggil mereka untuk meminta dan menekankan kejelasan terkait tatakelola dan optimalisasi PT LEB dan induk usahanya yakni PT LJU,” ucapnya.

Abdul Munir akan mengusulkan kepada ketua Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

Terkait persoalan penanganan perkara dugaan korupsi, Munir mengaskan telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

”Yang menjadi ranah anggota DPRD adalah pengawasan, sehingga pihaknya ingin mendengar, menggali dan bagaimana titik persoalannya dan seperti apa,” bebernya.

Anggota Komisi III lainnya, Andi Roby mengatakan, RDP tersebut, ditujukan untuk mencari titik terang terkait permasalahan yang telah menjadi perhatian publik.

”Mudah-mudahan, dengan melakukan RDP, diharapkan akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi. Kemudian, Komisi III DPRD Lampung menghimbau agar kinerja semua BUMD di Lampung bisa optimal serta menerapkan tata kelola yang sehat,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyelidikan Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT lampung energi berjaya (LEB) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Terbaru, kejati lampung menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai rp2 miliar lebih.

Aspidsus kejati lampung armen wijaya mengatakan dugaan korupsi yang tengah didalami terkait pengelolaan dana Participacing Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

Rangkaian penyidikan yang dilakukan tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung sudah berlangsung sejak selasa, 29 oktober 2024. di antaranya dengan melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lainnya di kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Timur.

Dari penggeledahan, tim kejaksaan mengamankan uang cash berjumlah Rp876.433.589, uang asing yang jika dikonversikan senilai Rp206 juta dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp1,3 miliar, sehingga total Rp2.176.433.589. Kejaksaan pun masih melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut.

Selain uang, tim aspidsus juga menyita sejumlah jam tangan mewah, motor rx king, mobil jeep, dan sejumlah dokumen.

’’Jika barang yang diamankan bisa dibuktikan tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi, maka akan dikembalikan,” ungkap armen.

’’Jika tidak bisa membuktikan, maka pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan,” sambungnya.

Tags :
Kategori :

Terkait