PRINGSEWU - Pelaksanaan maturitas pengendalian intern pemerintah (SPIP) atau pengawasan intern bukan semata-mata tugas Inspektorat sebagai pembinaan atau pengawasan. Melainkan, pengawasan atau pengendalian intern yang sedapat mungkin dimulai dalam lingkup perangkat daerah oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Hal tersebut dikatakan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi saat Bimbingan Teknis Implementasi SPIP-Pemantapan dan Intensifikasi Struktur Pengelola Risiko serta Monitoring dan Evaluasi Hasil Penilaian SPIP Terintegrasi di Urban Front One, Rabu (25/10).
"Saya berharap dengan bimtek ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan dan bagaimana manajemen risiko yang tepat dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan, " harapnya.
Terkait evaluasi atas hasil penilaian SPIP integrated Kabupaten Pringsewu 2023 dimana terdapat Area Of Improvement (AOI), Sekdakab berpesan agar dapat dijadikan acuan untuk mendukung upaya perubahan atas manajemen pengendalian intern yang terintegrasi.
Dengan elemen penilaian dan upaya pencegahan korupsi yang dititikberatkan pada hal-hal yang substansial, terkait inovasi Pemkab Pringsewu untuk melakukan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi risiko dalam menghambat pencapaian sasaran dan tujuan pemerintah daerah.
Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto, menjelaskan tujuan dan sasaran kegiatan bimtek tersebut.
Yakni peningkatan pemahaman dan mengintensifkan kinerja pengelola struktur resiko dan implementasi manajemen resiko di lingkungan Pemkab Pringsewu, peningkatan kinerja perangkat daerah khususnya dalam melakukan identifikasi resiko program dan kegiatan pada perangkat daerah.
"Kemudian peningkatan kapasitas APIP, dalam hal ini penyusunan program kerja pengawasan tahunan berbasis resiko serta terlaksananya implementasi SPIP pengendalian intern yang sistematis dan terintegrasi pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu, " jelasnya. (sag/c1/abd)
Kategori :