Kemendagri Dorong Ad Hoc Wajib Dapat Jaminan Kematian

Senin 04 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung dan mendorong anggota badan ad hoc pilkada mendapatkan jaminan kesehatan hingga jaminan kematian. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Dijelaskannya, Kemendagri men-support semua anggota badan ad hoc yang ditugaskan dalam pilkada serentak 2024 bisa mendapatkan perlindungan sosial. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Bima Arya menjelaskan, dukungan ini berbanding lurus dengan perintah mendagri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.

“Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung,” kata Bima saat dilansir ANTARA, Senin 4 Oktober 2024.

Saat ini, sambungnya, Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai implementasi dukungan jaminan-jaminan tersebut ke anggota badan adc hoc pilkada.

Alasannya adalah, Kemendagri tidak bisa memutuskan langsung dan wajib ada laporan dan persoalan administasi yang harus dipenuhi. Kemudian memasukkan hal hal tersebut ke dalam proses penganggaran.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menambahkan, Mendagri Tito Karnavian telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Ia menyebut Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut.

Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah. “Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak,” ujar Kastorius.

Sebelumnya, Sabtu (21/9), Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada), sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

“Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apa pun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” kata Timboel melalui keterangan resminya Sabtu.

Lebih lanjut Timboel mengatakan bahwa Mendagri sudah secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai hal anggaran, menurut dia semua sudah jelas dalam aturan yang termaktub di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT).Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Sebagai informasi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

Kategori :