DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Pesawaran menggelar Sidang Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Paripurna ini digelar setelah dilakukan penelaahan, pengkajian, dan pencermatan secara lebih saksama terhadap raperda.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Suprapto didampingi Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yaser Syamsyurya, dan Wakil Ketua III Zulkarnain tersebut disepakati penyempurnaan serta perbaikan terhadap Raperda tentang APBD TA 2024. Hasilnya disepakati pendapatan daerah Rp1.296.550.187.224 dan belanja daerah Rp1.258.722.016.072 dengan total surplus/(defisit) Rp37.828.171.152.
Menurut Suprapto, agenda sidang kali ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang direncanakan pada 2024.
’’Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan raperda. Hal ini merupakan bentuk kesepahaman serta cerminan dari keinginan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk di dalam struktur pemerintahan,” ungkap Suprapto.
Sementara anggota Badan Anggaran DPRD Pesawaran Heri Yurizal dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan rincian pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah Rp130.170.269.784, pendapatan transfer Rp1.165.534.680.621, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp845.236.819,’’ katanya.
Sedangkan untuk jumlah belanja daerah, kata Heri Yurizal, yakni Rp1.258.722.016.072 dengan surplus/(defisit) Rp37.828.171.152. ’’Selanjutnya untuk pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah Rp8.921.828.848 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp46.750.000.000 dengan jumlah pembiayaan netto Rp37.828.171.152 dan sisa lebih pembiayaan anggaran Rp0,’’ ujarnya.
Dari hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran terhadap rincian pendapatan dan rincian belanja pada Rancangan APBD TA 2024 sebagaimana disebutkan, lanjut Heri Yurizal, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari laporan Badan Anggaran ini.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini memiliki arti penting sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
’’Selanjutnya Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024 yang akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Bumi Andan Jejama,” ungkapnya. (adv)