BENGKULU – Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, beserta dua anggotanya M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat kini menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan (pamwascam).
Sidang dengan Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah pada Rabu (30/10).
Ketiga teradu diduga tidak profesional, kurang transparan, dan kurang memastikan kepastian hukum dalam seleksi panwaslu kecamatan.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pelaksanaan ujian evaluasi portofolio dan kinerja secara daring, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Para teradu juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirim melalui email resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Gito Media Manna Pratama, salah satu kuasa prinsipal.
Pengaduan ini diajukan oleh enam orang, yaitu Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani, yang memberi kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.
Dalam persidangan, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengakui bahwa ujian evaluasi kinerja dilakukan secara daring.
Hal ini disebabkan kendala jaringan internet di sejumlah calon lokasi ujian yang telah disurvei, yakni di beberapa SMA di Bengkulu Selatan.
Dari empat sekolah yang disurvei, hanya dua yang memiliki internet yang stabil, namun keduanya telah dijadwalkan untuk digunakan oleh KPU setempat.
“Kami akhirnya memutuskan dalam pleno untuk mengadakan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan,” kata Arif.
Terkait tanggapan masyarakat yang dikirimkan melalui email, Arif menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima pesan tersebut di email resmi yang aktif.
Pesan masyarakat dikirim ke alamat email yang tidak lagi digunakan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan dan baru diketahui setelah seorang bernama Pani Pratama menginformasikannya lewat WhatsApp.
“Setelah kami periksa, isinya hanya berupa imbauan umum, bukan tanggapan atas hasil ujian,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pergantian email resmi melalui media sosial.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, bersama anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Qolbi Khoiri dari unsur masyarakat dan Emex Verzoni dari unsur KPU. (jpnn/c1/abd)