Gara-Gara Kursi Plastik, Pelaku Asal Baradatu Waykanan Ini Tusuk Tetangga

Rabu 30 Oct 2024 - 16:03 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU - Polsek Baradatu  berhasil menangkap DM(40) warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Waykanan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri.

Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin 28 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB, korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumah korban.

Kemudian korban mengambil kursi plastik milik pelaku yang terletak di teras depan rumah untuk duduk melihat tukang bangunan kerja.

Tidak lama kemudian pada saat pelaku akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada lagi, lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban.

Karena merasa tersinggung pelaku menyampaikan kepada korban atas kursi tersebut, sehingga terjadi cekcok dan pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan korban dengan menggunakan pisau dapur yang sedang dipergunakan pelaku mengupas buah mangga.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.  

Atas laporan korban, anggota Polsek Baradatu langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari itu juga, sekitar pukul 10:00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita terhadap barang bukti di Kampung Campur Asri di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.  

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Kategori :