Ketua Majelis Hakim Cuti dan Anggota Sakit
BANDARLAMPUNG - Sidang lanjutan perkara mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Senin (27/11) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terpaksa ditunda. Itu lantaran Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sedang cuti, sementara anggota majelis hakim lainnya, Syamsumar Hidayat, sakit.
’’Anggota lain sedang sakit, sidang perkara Andri Gustami dinyatakan ditunda. Persidangan tidak dapat dilanjutkan. Sidang digelar kembali pekan depan, yakni Senin, 4 Desember 2023,” kata anggota majelis hakim Raden Ayu Riskiati, Senin (27/11).
Sementara, jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan sedianya pada sidang lanjutan ini pihaknya menghadirkan empat orang sebagai saksi. ’’Penundaannya karena Ketua Majelis Hakimnya cuti, terus salah satu anggota hakim sakit. Hari ini (kemarin) rencananya ada 4 saksi," katanya saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut, Eka membeberkan 4 saksi yang rencana dihadirkan yakni satu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamsel, dua narapidana, dan satu tahanan.
’’Dari polisi itu saksinya bernama Audi. Kemudian dua napi, Ekos Maskos dan Faisal, serta satu tahanan bernama Lendi Ginanjar," bebernya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, lanjut Eka, pihaknya bukan hanya mendalami terkait aliran dana, tetapi juga peran Andri Gustami sebagai kurir spesial dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. ’’Kita dalami permufakatan jahatnya dalam melakukan perantara jual-beli (narkoba). Perantara dalam jual-beli kan harus jelas dulu. Kalau tidak dibuktikan aliran dananya bagaimana tahu kalau dia jadi perantara," ungkapnya.
"Jadi kita lihat dulu kaitannya. Dia ini sebagai perantara atau sebagai kurir. Dia kan kurir spesial, jadi harus tahu dulu siapa yang memerintahkan dia, barang apa yang dibawa, jumlahnya berapa, serta hari dan tempatnya di mana, berapa bayarannya. Kan seperti itu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa AKP Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan AKP Andri Gustami sebanyak 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentang waktu Mei 2023 hingga Juni 2023. Atas perannya, Andri Gustami total telah menerima upah Rp1,220 miliar.
Sebelumnya, Selva (31), seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai sales mobil di Bandarlampung, juga meminjamkan rekening bank miliknya ke mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami yang terseret pusaran kasus jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Seperti halnya asisten rumah tangga Andri Gustami dan seorang calo tiket penyeberangan di Bakauheni yang rekeningnya digunakan untuk menampung uang diduga dari hasil narkoba.
Selva sendiri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/11). Pada kesempatan sama, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya yang berstatus tahanan, yakni Ramli, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Theo Prasetyo Sukoco, warga Karawang, Jawa Barat. Keduanya merupakan tahanan kasus narkoba jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam sidang tersebut, awalnya Selva ditanya JPU mengenai ihwal dirinya bisa berkenalan dengan Andri Gustami. Selva pun mengatakan dirinya kenal Andri dari temannya. Saat itu sekitar September 2022, keduanya bertemu saat makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Pahoman, Bandarlampung. Saat itu, Selva berkenalan juga untuk menawarkan produk mobil tempat ia bekerja sebagai sales.
’’Saya sales, dia (Andri Gustami) waktu itu ngajak ketemu, katanya mau nanya-nanya soal mobil. Kebetulan dia katanya mau upgrade mobilnya," kata Selva dalam persidangan.
Selva saat itu tahu Andri adalah polisi. Namun, ia belum tahu jabatannya Kasatnarkoba Polres Lamsel.