RAHMAT MIRZANI

Dakwaan JPU Dianggap Cacat Hukum

SIDANG LANJUTAN: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jasa konsultan konstruksi di Lampung Utara 2021–2022 dengan terdakwa Ronny Hasudungan Purba, Rabu (3/7).-FOTO LEO RLMG-

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jasa konsultan konstruksi di Lampung Utara 2021–2022 dengan terdakwa Ronny Hasudungan Purba, Rabu (3/7). Dalam sidang dengan agenda eksepsi, penasihat hukum terdakwa Ronny Hasudungan Purba, Suta Ramadan, menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat material dan dianggap cacat hukum. 

Suta Ramadan menegaskan surat dakwaan yang dibuat surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Ronny Hasudungan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.

’’Maka surat dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa kepada Ronny Hasudungan Purba cacat hukum dan batal demi hukum. Terdakwa tidak bisa diperiksa dan diadili. Dakwaan batal demi hukum dan meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan. 

Menangapi eksepsi, jaksa akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Diketahui Ronny Hasudungan Purba dan Erwinsyah ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampung Utara. Tersangka Erwinyah mengajukan upaya hukum praperadilan. Pengadilan Negeri Kotabumi mengabulkan permohonan dan menilai penetapan tersangka Erwinsyah tidak sah.

BACA JUGA:Modus Cari Rongsokan, Curi Outdoor AC

Begitu juga dengan Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan. Namun, dikarenakan berkas dakwaan lebih dahulu masuk ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, poses persidangan pemecahan pokok perkara harus terus berlanjut. Ronny Hasudungan Purba didakwa jaksa dengan tuduhan korupsi jasa konsultan konstruksi di Lampung Utara tahun 2021–2022 dengan nilai anggaran lebih dari satu miliar rupiah. 

Dalam dakwaan JPU, Ronny diduga terlibat persekongkolan jahat dengan Erwinsyah dalam kasus korupsi jasa konsultan konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022. 

Hasil penyidikan Pidsus Kejari Lampura menunjukkan bahwa Erwinsyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif. Jaksa menyampaikan bahwa Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Ronny Hasudungan Purba selaku kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL).

Berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Lampung, didapati potensi kerugian uang negara Rp202.709.549,60. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan