Eksepsi Eks Kasatnarkoba Masuk Pokok Perkara

SIDANG JAWABAN ATAS EKSEPSINYA: Mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami, terdakwa dugaan penyelundupan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/11). -FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Eksepsi atau keberatan yang diajukan tim pengacara eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dinilai telah masuk pokok perkara.  Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/11).

          Eka menyebut eksepsi pengacara terdakwa yang mempermasalahkan tidak dijelaskan peran Andri Gustami apakah menawarkan narkoba, menjual, membeli, atau menjadi perantara. Termasuk pengacara yang mempermasalahkan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sudah masuk pokok perkara. ’’Pada hakikatnya, eksepsi dapat diartikan sebagai suatu tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi perkara. Namun, keberatan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan," ujar Eka.

          Bahwa surat dakwaan juga menurutnya telah memenuhi syarat material sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP. Yaitu JPU telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan undang-undang yang dilanggar yang terangkai dalam uralan fakta/peristiwa dari keterangan saksi-saksi dan tersangka. Sehingga tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak lengkap, dan kurang jelas sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum. Karena, alasan keberatan dari penasihat hukum terdakwa sudah memasuki pada pokok perkara yang akan dibuktikan nanti di persidangan.

"Kami telah menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap tentang kronologi perbuatan yang didakwaan kepada terdakwa. Di mana, kronologi tersebut merupakan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan tersangka dan barang bukti pada saat proses penyidikan," tegas Eka.

Terkait apakah terdakwa Andri Gustami terbukti sebagai pihak yang menawarkan untuk dijual,  yang menjual, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 150 kg, menurutnya hal tersebut sudah masuk kedalam materi pokok perkara.  Seharusnya, tegas Eka, pengacara bersabar menunggu sampai agenda pembuktian pokok perkara yang mana penuntut umum akan menghadirkan alat bukti tersebut di depan persidangan.

"Kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini agar eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," tandasnya.

Sebelumnya, AKP Andri Gustami mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.  Dalam eksepsinya pada sidang di ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/10), pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, menjelaskan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Karenanya, ia meminta majelis hakim agar memutuskan apakah dakwaan jaksa sudah lengkap atau belum.

          ’’Jika surat dakwaan dibuat dengan kurang cermat, kurang jelas, dan kurang lengkap, maka surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum. Menjadi kewajaran dalam praktik persidangan jika para penasihat hukum terdakwa seringkali waswas terhadap surat dakwaan dan akhirnya meminta kepastiannya kepada majelis hakim untuk diputuskan apakah surat dakwaan sudah cermat, lengkap, dan jelas," kata Ali Butho saat berdiri membacakan eksepsinya.

          Untuk memahami surat dakwaan jaksa, pihaknya menggunakan pendekatan ilmu hukum tentang metode tafsir teks hukum yang dikenal dengan hermeneutika hukum dan pendekatan dogmatik hukum dalam menyusun eksepsi ini. Dalam analisanya, pengacara  mengatakan di dalam dakwaan jaksa tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami.

 "Tidak dijelaskan apakah selaku pihak yang menawarkan untuk dijual ataukah pihak yang menjual, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I," ungkap Ali Butho.

          Kemudian poin kedua, dalam halaman empat dakwaan jaksa disebut AKP Andri Gustami juga melakukan pengawalan narkoba milik sindikat Fredy Pratama hingga 8 kali yang apabila dihitung berat totalnya mencapai 150 kilogram sabu. "Tetapi dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," katanya.

          Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi pihaknya (penasihat hukum) yakni darimana jaksa bisa menyimpulkan berat narkotika yang dikawal oleh AKP Andri Gustami itu benar seberat total kurang lebih 150 kg. "Keberadaan narkotika selain untuk menentukan jumlah berapa sebenarnya berat total narkotika yang dituduhkan kepada terdakwa, juga mutlak harus ada karena menjadi bukti adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang disyaratkan oleh seluruh pasal-pasal Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Ali Butho.

          Menutup eksepsinya, Ali Butho meminta majelis hakim agar menerima eksepsi kliennya dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. "Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

          Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga Kamis, 2 November, untuk menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut.

Sementara, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Andri Gustami setelah menjalani sidang tersebut. Ia yang mengenakan masker berlalu begitu saja ke ruang tahanan. (nca/c1/rim)

Tag
Share