Pemprov Raup Rp 79 Miliar dari Keringanan Pajak Motor

Jumat 25 Oct 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Realisasi program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) per 23 Oktober 2024 capai Rp 79 miliar.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sebanyak 70.464 telah kendaraan mengikuti program keringanan PKB.

Terjadi peningkatan pendapatan PKB sekitar 20,3 persen atau Rp 38 miliar bila dibanding sebelum adanya program keringanan PKB.

Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB sehingga beban yang ditargetkan dapat tercapai.

Program Keringanan PKB ini, kata Slamet Riadi berlangsung dari 2 September 2024 lalu hingga 16 Desember 2024 mendatang.

"Semoga apa yang kita lakukan selama ini bernilai positif dan semoga capaian target dapat kami capai semaksimal mungkin," ujar Slamet Riadi, Rabu 23 Oktober 2024.

Sedangkan Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama menambahkan hingga dengan 23 Oktober 2024 capaian realisasi keseluruhan keringanan PKB sebesar Rp 79 miliar.

Dimana, sebanyak 70.464 unit kendaraan mengikuti program keringanan PKB terdiri dari, 50.077 unit roda dua dan 20.387 unit roda empat.

Intania merincikan, untuk realisasi keringanan dengan kendaraan yang menunggak, mati pajak satu tahun dan seterusnya diikuti sebanyak 17.403 unit kendaraan dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 34.818.874.452.

Untuk realisasi keringanan dengan kendaraan yang telat hari atau bulan sebayak 53.061 unit dengan pendapatan mencapai Rp 44.200.976.957. Kata Intania, bila dibanding sebelum ada program keringanan PKB, terdapat peningkatan 20,3 persen dari bulan bulan Agustus 2024 atau secara uang meningkat sebesar Rp 38 miliar.

"Sehingga sampai dengan akhir program keringanan ini diperkirakan realisasi program keringanan ini kurang lebih Rp 100 miliar sampai dengan Rp 150 miliar," ujar Intania.

Untuk mendukung peningkatan pendapatan dari program keringanan PKB tersebut, Intania memaparkan pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

Mulai dari mengoptimalkan sosialisasi program keringanan melalui media cetak seperti baleho, baner, leaflet, spanduk dan media sosial seperti Instagram, Facebook, Status WhastApp (WA) hingga broadcast WA.

Kemudian bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan program keringanan dengan menyebar spanduk dan baner.

Selanjutnya bekerja sama dengan pihak dealer di seluruh Lampung untuk memasang spanduk program keringanan pada pada dealer masing-masing. 

Ikut serta dalam operasi gabungan kendaraan bermotor yang melibatkan pihak kepolisian dan jasa raharja. Kemudian melakukan kegiatan aksi tempel-tempel dan pembagian leaflet dalam rangka sosialisasi program keringanan.

"Aksi tempel-tempel kita lakukan pada bulan Agustus selama 30 hari. Ini realisasinya hampir Rp 3 miliar penerimaan dengan data yang didata hampir 30 ribu kendaraan dengan tingkat paritasi yang membayar kurang lebih 10 persen," ungkapnya.

Kemudian, melakukan pendataan kendaraan secara door to door melalui aplikasi SIPP- PKB yang melibatkan seluruh karyawan Bapenda provinsi dan beberapa Bapenda kabupaten/kota.

Dari aksi SIPP sudah menunjukkan kurang lebih Rp 10 miliar penerimaannya dan ini dilakukan oleh UPTD kabupaten/kota.

"Meskipun angkanya kecil tapi paling tidak ada upaya untuk mengingat masyarakat agar kendaraan nya taat membayar pajak," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga membuat surat himbauan gubernur kepada seluruh stakeholder dan bupati/wali kota untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program keringan serta menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB tepat waktu.

"Kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program promo pajak ini yang akan berakhir pada tanggal 16 Desember," terangnya.

"Karena pajak yang anda bayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan guna membangun Provinsi Lampung yang kita banggakan," sambungnya.

Diketahui, ruang lingkup program keringanan PKB terdiri dari, bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke II dan seterusnya; penghapusan denda PKB.Diskon/pengurangan pokok tunggakan pajak Tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 persen sampai  70 persen berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan PKB ini melalui seluruh unit pelayanan samsat konvensional; samsat elektronik (SIGNAL, E-Salam dan E-Samdes); dan 277 BUMDes.(pip/nca)

Kategori :