JAKARTA - Perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau biasa disebut Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10).
Merespons hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sritex tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, permintaan itu dilayangkan kepada Sritex sampai dengan adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Indah juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Sritex dan anak perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, utamanya gaji.
Hal ini sejalan dengan imbauan Kemenaker agar manajemen dan serikat pekerja bisa mengutamakan dialog dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan kondisi preusahaan saat ini
"Kemenaker meminta semua pihak yaitu manajemen dan serikat pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif," ungkapnya.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Penyebab dari keputusan pailit ini adalah kelalaian dari Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Akibatnya, Sritex dinyatakan resmi pailit sebagai hukumannya.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari SIPP PN Semarang, Jumat (25/10). (jpc/c1)