MESUJI – Kendaraan dinas (randis) yang digunakan oleh camat di Mesuji telah mengalami perubahan fungsi, kini terkesan lebih sebagai aset pribadi daripada milik pemerintah.
Hal ini terlihat dari penggunaan pelat nomor yang seharusnya berwarna merah, tetapi kini telah diganti menjadi pelat hitam.
Pantauan Radar Lampung menunjukkan mobil dengan nomor polisi B 1845 NLR terparkir di bahu jalan dan diketahui milik salah satu camat di daerah tersebut.
BACA JUGA:Maling Motor KLX Ditangkap di Tulang Bawang, Satu Pelaku Dihajar Warga
“Sebagai pejabat pemkab Mesuji, seharusnya mereka memberikan contoh kepada masyarakat dengan mentaati peraturan lalu lintas. Apa tujuan penggantian plat kendaraan dari merah menjadi hitam?” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Warga tersebut juga menyatakan bahwa mobil dinas itu sudah lama menggunakan plat berwarna hitam dan dia telah melihatnya melintas lebih dari tiga kali. “Mobil jenis Mitsubishi Strada itu sudah lama berganti plat hitam. Namun, saya tidak tahu pasti milik camat mana,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Kerunagan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Neneng, menjelaskan bahwa di Kabupaten Mesuji terdapat dua jenis mobil dinas.
Pertama, mobil dinas aset Pemkab Mesuji yang berplat merah, dan kedua, mobil dinas yang diperoleh dari hasil penyewaan yang berplat hitam.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua pegawai mendapat mobil dinas berplat hitam. Namun, mobil dinas yang digunakan camat seharusnya tetap menggunakan plat merah. “Itu sudah jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belum memadai.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel menyajikan saldo aset tetap peralatan dan mesin per 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 663.599.184.438 dan Rp 643.038.430.220.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin berupa alat angkutan di Pemkab Lamsel diketahui bahwa proses pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas di Sekretariat Daerah tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, berdasarkan analisis atas Kartu Inventaris Barang (KIB) B Sekretariat Daerah, diketahui terdapat 162 kendaraan alat angkutan yang terdiri dari minibus, mikro bus, bus, sedan, jeep, truk, pick up, sepeda motor, dan sepeda.
Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pinjam pakai kendaraan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa setidaknya terdapat 19 kendaraan yang dipinjam pakaikan ke instansi vertikal misalnya Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, Panwaslu, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polisi Militer, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).