Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik atas pengelolaan pinjam pakai kendaraan diketahui permasalahan sebagai berikut.
Pertama, pinjam pakai dan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas oleh calon peminjam kendaraan tidak berdasarkan permohonan tertulis.
Hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pinjam pakai pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa calon peminjam tidak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengelola barang atau pengguna barang Sekretariat Daerah.
Selain itu, untuk kendaraan yang habis masa pinjam pakainya, peminjam juga tidak mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis. (muk/c1/abd)
Kategori :