Bobol Rumah Tetangga dan Curi Motor, Dua Pria di Telukbetung Timur Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Polsek Telukbetung Timur, Bandarlampung. -FOTO POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Dua pria berinisial JL (33) dan OK (33) ditangkap aparat Polsek Telukbetung Timur setelah nekat membobol dinding rumah tetangga dan mencuri sepeda motor. 

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sinar Mulya, Keteguhan, Telukbetung Timur. Korban pencurian berinisial IS diketahui merupakan tetangga pelaku JL. Keduanya saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku JL merupakan residivis yang telah dua kali dipenjara karena kasus pencurian, masing-masing pada tahun 2008 dan 2013.

BACA JUGA: Ekspor CPO Dapat Lampu Hijau Eropa

“JL ini residivis. Ia pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara dua kali dalam kasus pencurian sebelumnya,” ujar Kombes Alfret, Jumat (11/7/2025).

Keduanya diringkus petugas keesokan harinya, Rabu (2/7/2025), di dua lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan, sehari sebelum aksi, JL bertemu OK di Masjid At-Taqwa Keteguhan dan mengajak melakukan pencurian. Pada dini hari, JL pulang mengambil sebilah golok, lalu masuk ke rumah korban dengan merusak dinding belakang berbahan GRC.

Setelah masuk, JL mengambil kunci motor yang tergantung di lemari TV, membuka pintu depan, dan mendorong keluar sepeda motor Yamaha Aerox warna putih-merah. OK yang menunggu di luar kemudian ikut kabur.

“Saat hendak kabur, korban terbangun dan berteriak ‘Maling!’ yang memicu kejaran warga, namun keduanya berhasil melarikan diri,” jelas Kombes Alfret.

Motor curian belum sempat dijual. Pelaku JL mengaku terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar uang tebusan motor miliknya yang digadai.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox putih variasi merah; 1 bilah golok; 1 kaos hitam; 1 celana panjang levis hitam; 1 topi coklat; dan 1 masker hitam. 

Atas perbuatannya, JL dan OK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari empat pelaku spesialis pembobolan rumah dan ruko yang beraksi di wilayah Langkapura, Bandarlampung.

Pelaku berinisial Z, yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri, dibekuk usai melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Minggu, 1 Juni 2025.

Tag
Share