Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, Aqil juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. (jpc)
Kategori :