''TG, seorang buruh yang tinggal di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah TG, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP," ungkap Ricad
Berdasarkan pengakuan TG, kata Ricad, ganja tersebut didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan.
Pengembangan kasus, kata Ricad, tidak berhenti di situ. ''Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah TG, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27), seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
''FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai Rp200.000. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ricad
Ricad mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus. "Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (ozy/c1/abd)