Diduga Edarkan Ganja, Oknum Pelajar SMA di Lampung Utara Ditangkap

Senin 21 Oct 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Nopriyadi

KOTABUMI - Seorang remaja berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) ditangkap aparat Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial RMJ, warga Jalan Hamami Facial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkotika di Biliar Cinema, Pasar Dekon Kotabumi.

BACA JUGA: Butuh Tiga Bank Syariah agar Bisa Jadi Game Changer di Market

"Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu linting narkotika jenis ganja yang ditemukan di bawah meja biliar," kata Kapolsek, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, di mana ditemukan dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kertas putih.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu linting ganja, dua paket ganja, satu kotak rokok merek Mami Baru, satu kotak rokok merek Trans, satu korek api, dan uang tunai sebesar Rp 19.000," ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Iptu Kolin Zamhari. Sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk empat tersangka tindak pidana narkoba di wilayah Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting. 

Kasatresnarkoba  Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. ''Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu (14/8)," katanya. 

Ricad mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31), seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai.       

''Penangkapan RA berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut," kata Ricad.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ricad, tim menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kertas dan satu unit handphone.    

''Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang berinisial TG yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim," kata Ricad.

Penangkapan RA, kata Ricad, mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu TG (30) dan RI (30 ). 

Kategori :