“Untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, bisa datang langsung ke kantor KPU Lampung Selatan atau ke PPK dan PPS setempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa syarat utama untuk pindah memilih adalah sudah terdaftar dalam DPT, karena pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal bisa melakukan pindah memilih.
“Pemilih DPTb yang pindah domisili akan mendapatkan dua surat suara, setelah melakukan pembaruan alamat sesuai bukti dukung KTP yang dilampirkan,” tambah Asma.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 790.716 orang, terdiri dari 400.575 pemilih laki-laki dan 390.141 pemilih perempuan.
Diketahui, masyarakat bisa mengajukan pindah memilih dalam enam hari kedepan, atau hingga 15 Januari 2024 mendatang.
Karenanya masyarakat yang hendak pindah memilih untuk memanfaatkan sebelum batas waktu tersebut untuk mengurus pindah memilih baik pemilih keluar maupun pemilih masuk.
Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, untuk masyarakat yang mengajukan pindah memilih bisa dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat Inap atau mendampingi pasien rawat Inap, tertimpa bencana.
Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only), bekerja diluar Negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah Domisili.
Sejauh ini, kata Okto, jumlah pemilih masuk sebanyak 498 pemilih terdiri dari 256 laki-laki dan 242 perempuan tersebar di 227 TPS, kemudian untuk pemilu keluar berjumlah 227 laki-laki dan 236 perempuan atau berjumlah 243 tersebar di 272 TPS.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak pindah memilih, untuk segera mengurus sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ungkap Okto, Rabu 3 Januari 2024.
Terusnya, untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain. Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.
Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (muk/c1/abd)