Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Benar kami telah menerima laporan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Seorang remaja laki-laki berinisial ANP (17), warga Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. ANP diamankan dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menyatakan bahwa peristiwa asusila terjadi di rumah kontrakan tersangka, Jalan Mangundiprojo, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Kamis (19/9) pukul 15.00 WIB.
’’Korbannya anak laki-laki berinisial MRA (8), warga Kecamatan Kedamaian, yang merupakan tetangga tersangka,’’ kata Kurmen.
Kronologis kejadian, kata Kurmen, korban sedang bermain bersama adik tersangka. ’’Kemudian tersangka memanggil korban. Korban diiming-imingi uang jajan. Terjadilah perbuatan asusila hingga dua kali,’’ ujarnya.
Saat ini, kata Kurmen, korban dalam perlindungan Unit PPA. ’’Barang bukti yang diamankan 1 potong baju yang dikenakan korban saat kejadian, 1 potong celana panjang, 1 potong celana dalam, dan1 lembar hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak rumah sakit,’’ ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasatbinmas Polresta Bandarlampung ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegasnya. (sas/abd)