JAKARTA - Divisi Monitoring KIPP Indonesia, Brahma Aryana, menyatakan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 kini memasuki minggu kedua. Pasangan calon (Paslon) dan partai pendukung mulai aktif bergerak, memperlihatkan manuver politik untuk meraih simpati publik.
Menurut Brahma, berbagai pelanggaran yang berulang dalam Pilkada seringkali dimanfaatkan secara politik. Hingga minggu kedua, KIPP Indonesia telah mencatat empat kasus politik uang oleh ASN di Kabupaten Sleman, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Buru.
Brahma juga menyebutkan bahwa pola pelanggaran Pilkada berbeda dengan Pemilu 2024, karena sifatnya yang lebih lokal. Namun, minimnya pelanggaran bukanlah pertanda baik, melainkan bisa menjadi indikasi rendahnya partisipasi politik masyarakat.
Untuk itu, KIPP Indonesia mengingatkan pentingnya pengawasan di hari pemungutan dan penghitungan suara, agar pelanggaran yang merugikan demokrasi bisa diminimalisir.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10). Dia menjelaskan bahwa hingga hari kedelapan masa kampanye, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran.
“Namun, kami mendapati beberapa informasi awal mengenai dugaan pelanggaran yang perlu kami telusuri. Sampai saat ini, kami pantau di lapangan bahwa belum semua pasangan calon melakukan kampanye langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Deden berharap semua calon akan mematuhi aturan dan regulasi yang ada selama kampanye, sehingga dapat menciptakan iklim Pilkada Mesuji yang aman dan damai. Meski demikian, ia menginstruksikan jajaran pengawas, mulai dari Panwascam hingga PKD, untuk tetap siaga dan aktif melakukan pengawasan tahapan kampanye.
“Pihak kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye,” tegas Deden.
Sebelumnya, pada 25 September 2024, Deden juga menyampaikan bahwa Bawaslu Mesuji telah mewarning akun-akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan tim cyber crime.
“Jadi, terkait kampanye yang mengandung ujaran kebencian atau hoaks di media sosial, kami di tingkat kabupaten akan terus berkomunikasi dengan Kominfo. Jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur, akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Hingga hari ketujuh masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan atau mendapat laporan adanya pelanggaran. Sehingga, Bawaslu mengambil langkah untuk melakukan patroli pengawasan hingga setiap kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa J.P.A. didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanuddin Alam, M.Si.
Dijelaskan, memasuki hari ketujuh kampanye yang dimulai 25 September 2024, pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala daerah.