Total Aset Tanggamus Sekitar Rp4,5 T

Selasa 08 Oct 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Potensi Bisa Dikerjasamakan Rp900 M

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu bersama Pemkab Tanggamus mengadakan rapat koordinasi (rakor) merumuskan memorandum of understanding (MoU) tata kelola barang milik Daerah (BMD) Pemkab Tanggamus di Bandarlampung, Selasa (8/10).

Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Nikodemus Sigit Rahardjo memimpin jalannya rapat yang dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanggamus Okta Rizal membahas penyusunan nota kesepahaman tata kelola BMD yang meliputi penilaian, pemanfaatan dan pemindahtanganan, pelaksanaan lelang barang milik daerah (BMD), serta pengelolaan piutang daerah.

Nikodemus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Tanggamus. Nikodemus mengatakan bahwa hal ini adalah momentum pelaksanaan tata kelola BMD yang merupakan salah satu fungsi DJKN dalam arti luas sebagai salah satu unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Untuk menjalankan fungsinya, kata Nikodemus, DJKN akan meberdayakan lingkungan sekitarnya dengan mendorong pemerintah daerah, kabupaten, kota, dan provinsi agar memiliki kemandirian fiskal.  

’’Hal ini menjadi amanah dan pesan dari Menkeu supaya keberadaan unit kerja di daerah-daerah mampu meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) dan bertumbuh bersama dengan semua sumber daya yang ada di pemerintah daerah. Termasuk di antaranya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini kemampuan dalam tata kelola aset BMD dalam bingkai tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Nikodemus.

Nota kesepahaman ini, kata Nikodemus, sebagai manifestasi sinergi dan kolaborasi berbagai pihak yang bertujuan mengawal penerapan regulasi dan penerapan pengelolaan BMD yang baik serta akuntabel pada Pemkab Tanggamus.

Nikodemus menyampaikan bahwa jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu pada 2024 berkomitmen membangun unit kerja berpredikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

 Nikodemus mengatakan bahwa sinergi serta kolaborasi dalam pemenuhan tugas dan fungsi DJKN tetap teguh memegang nilai-nilai integritas dan anti-korupsi.

"Hal ini menjadi semangat kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," ungkap Nikodemus.

Sementara Okta Rizal mengatakan bahwa Pemkab Tanggamus telah menginventarisasi data aset BMD yang ada saat ini. ’’Di Tanggamus terdapat potensi berupa aset-aset yang dapat diwirausahakan atau dikerjasamakan untuk pemanfaatan sehingga berpotensi menghasilkan kontribusi bagi PAD Kabupaten Tanggamus.

’’Total aset kami (BMD) di Tanggamus kurang lebih Rp4,5 triliun. Kami inventarisasi lagi aset-aset yang bisa dilakukan kerja sama atau  diwirausahakan. Dari inventarisasi inilah kami punya data kurang lebih Rp800 miliar-Rp900 miliar nilai aset yang berpotensi dapat dikerjasamakan atau diwirausahakan dan nantinya akan menjadi kontribusi PAD Tanggamus,” jelasnya.

’’Berdasarkan inilah, kami berinisiatif mengajak dan melakukan kerja sama dengan DJKN dan KPKNL sehingga aset BMD  kami (Pemkab Tanggamus, Red) bisa berkontribusi dalam meningkatkan PAD. Mudah-mudahan kerja sama dan niat baik kita semua dapat segera terealisasi dan pada akhirnya mendatangkan kebaikan serta manfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya. (rls)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait