RADARLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Beberapa hal wajib diwaspadai dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2024. Diantaranya Ujaran kebencian dan praktik politik uang.
Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI) Lampung akan mengawal jalannya Pilkada 2024 di Lampung.
Ketua APHI Lampung, Basir Bahuga, menyatakan bahwa keikutsertaan mereka dilandasi oleh kepedulian terhadap hak asasi manusia (HAM), di mana salah satu bentuk HAM adalah menggunakan hak untuk memilih pemimpin.
"Masyarakat berhak menggunakan haknya untuk memilih atau dipilih, ikut dalam organisasi politik, kampanye, serta kegiatan lain yang terkait Pilkada," ujar Basir.
BACA JUGA:Bawaslu Bandar Lampung Pelototi Pendistrubusian Logistik Pilkada 2024
Menurutnya, APHI perlu mengambil peran dalam proses Pilkada Lampung 2024 sebagai bentuk penghormatan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Pilkada ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilih hingga penyelenggara di seluruh kota dan kabupaten.
Basir menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip penghormatan HAM dalam pelaksanaan Pilkada. Pertama, terlaksananya Pilkada yang bebas; kedua, Pilkada yang berkeadilan; ketiga, Pilkada yang berlangsung secara berkala; dan keempat, pelaksanaan Pilkada yang tidak manipulatif.
"Prinsip pertama, terkait Pilkada yang bebas, mencakup empat indikator: kebebasan memilih, bebas dari paksaan dan intimidasi, perlindungan dari diskriminasi, serta adanya prosedur hukum yang independen untuk memproses pengaduan warga," terang Basir.
Untuk prinsip kedua, pelaksanaan yang berkeadilan, terdapat dua indikator penting, yaitu imparsialitas dan profesionalitas penyelenggara Pilkada.
BACA JUGA:DPR Tetapkan AKD sebelum Pengumuman Kabinet Baru
Prinsip ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada secara periodik, terjadwal, dan dengan kepastian waktu, kecuali terdapat kondisi luar biasa yang tidak bisa dihindari.
"Indikator prinsip terakhir adalah jaminan pemenuhan HAM dalam setiap tahapan Pilkada," tambahnya.
Basir juga menyoroti dua isu besar yang kemungkinan muncul di tengah masyarakat, yaitu ujaran kebencian dan politik uang.
"Ujaran kebencian bukan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diakui atau dilindungi sebagai HAM, karena tujuannya adalah merendahkan harkat dan martabat manusia," ujarnya.
Selain itu, politik uang juga menjadi perhatian APHI, karena merupakan pelanggaran Pilkada yang dapat memanipulasi pilihan hati nurani masyarakat. Basir menegaskan bahwa politik uang harus diwaspadai, terutama pada masa kampanye.