Ketua Umum IKADIN Soroti RKUHAP, Ingatkan Risiko Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM

Maqdir Ismail, Ketua Umum Ikadin, menyampaikan pandangannya terkait RKUHAP dalam sebuah diskusi publik, Senin (5/5). FOTO HUKUMONLINE--

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tengah menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis. Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail dalam sebuah diskusi yang digelar pada Senin (5/5).

Maqdir menegaskan bahwa hukum acara pidana harus didesain untuk melindungi hak asasi manusia, bukan menjadi alat pembenaran tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Undang-undang hukum acara pidana ini adalah hukum yang mengatur proses hukum. Ketika mengatur proses hukum, maka ia seharusnya melindungi hak-hak asasi manusia. Karena hukum acara itu adalah batasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum," ujar Maqdir.

Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bukanlah "SIM" yang membebaskan aparat bertindak sesuka hati.

"Ini adalah batasan bagi mereka dalam menggunakan kewenangan. Jangan sampai justru menjadi pembuka ruang kriminalisasi," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah soal kewenangan penahanan. Menurutnya, penyidik seharusnya tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan sebelum proses hukum mencapai tahap tertentu.

BACA JUGA:Lemhannas Tegaskan Tidak Akan Kaji Usulan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres

"Penahanan seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik. Itu hanya boleh dilakukan ketika perkara sudah lengkap dan siap disidangkan. Kecuali dalam keadaan tertentu, baru bisa dilakukan," jelasnya.

Maqdir juga mengingatkan tentang banyaknya kasus di mana seseorang sudah menjalani hukuman namun dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) atau kasasi. Hal ini, katanya, menunjukkan betapa besar dampak kesalahan prosedur terhadap hidup seseorang.

"Orang yang sudah menjalani hukuman lalu dibebaskan, mereka bisa apa? Nama baik rusak, keluarga bisa hancur, harta habis. Apa yang tersisa dari hidup mereka?" tuturnya.

Ia berharap RKUHAP tidak hanya menjadi reformasi formal semata, melainkan benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan HAM.  (disway/c1/abd)

 

Tag
Share