RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipublikasikan melalui akun media sosial @anastasiabayaa di Instagram.
Kasus ini mendapatkan sorotan dari Lesty Putri Utami, anggota DPRD Provinsi Lampung, yang menyayangkan insiden tersebut.
"Sangat miris melihat seorang laki-laki yang juga seorang bapak berani melakukan tindakan fisik dan verbal di hadapan anaknya," ungkap Lesty, Ketua Fraksi PDI-P, dalam keterangan persnya pada Kamis 3 Oktober 2024.
Lesty menekankan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bermoral dan mendesak aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan tersebut.
"Video yang diunggah akan menjadi bukti penting bagi aparat hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban menerima keadilan yang seadil-adilnya," tegas Lesty, yang juga merupakan pemerhati advokasi perempuan dan anak.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi
Kader PDI-P ini juga berharap agar Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait yang menangani perempuan dan anak dapat mengawal peristiwa ini, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung dapat diminimalisasi.
"Saya meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk dapat mengawal langsung kasus ini, termasuk memastikan agar anak tersebut dapat kembali kepada ibunya, meskipun proses hukum tetap berjalan," tambahnya.
Anak Sulung Mukhlis Basri, Anggota DPR-RI Dapil Lampung, menegaskan pentingnya perhatian terhadap kasus kekerasan ini.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap remeh. Kita perlu bersatu untuk memerangi kekerasan terhadap kelompok rentan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Tercatat Sudah 7 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Lambar
Lesty juga menekankan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Meskipun ini masalah rumah tangga, namun sudah terpublikasi secara luas. Sebagai perempuan, seorang ibu, dan wakil rakyat, saya merasa wajib membantu masyarakat yang mengalami kekerasan," jelasnya.
"Saya berjuang untuk hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan pemerintah. Kita dilindungi oleh undang-undang dan negara," tutup Lesty.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan siap memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban.