Jangan Sampai Salah, Ini Cara Membuat Akun PPPK 2024

Rabu 02 Oct 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Bagi calon pelamar yang berminat, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sscasn.bkn.go.id.

Proses pembuatan akun PPPK sangat penting, karena akun tersebut akan digunakan untuk mengunggah dokumen, memilih formasi yang diinginkan, serta memantau status pendaftaran hingga tahapan seleksi selesai.

Syarat Daftar PPPK 2024

Sebelum mendaftar, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Edukasi Siswa Soal Kebencanaan

  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditetapkan oleh pengadilan.
  • Usia maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu yang membutuhkan kualifikasi usia lebih tinggi.
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Cara Membuat Akun PPPK 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun PPPK 2024 di situs SSCASN:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

4. Lengkapi data diri pada formulir yang tersedia.

5. Pilih formasi jabatan dan instansi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh masing-masing instansi.

7. Periksa kembali dokumen yang telah diunggah, lalu selesaikan proses pendaftaran.

8. Cetak kartu informasi pendaftaran.

Kategori :