RAHMAT MIRZANI

Tahun 2024, Tak Bisa Daftar Berbarengan CPNS dan PPPK

Ilustrasi cpns-KemenpanRb-

 

RADAR LAMPUNG, MESUJI - Pemerintah tengah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, dan biasanya juga akan ada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Namun, apakah pelamar bisa mendaftar kedua seleksi secara bersamaan untuk meningkatkan peluang diterima?

Menjawab pertanyaan tersebut, Pemkab Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa pelamar hanya diperkenankan memilih salah satu dari kedua seleksi tersebut. 

Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Mesuji, TB Reza Aspar, pada Kamis, 22 Agustus 2024, menjelaskan, "Jika sudah mendaftar untuk seleksi CPNS, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Silakan pilih salah satu antara CPNS atau PPPK, karena dalam satu tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan mendaftar satu jenis formasi." ujarnya. 

BACA JUGA:Perkara Nyabu, Dua Pria di Way Kanan Lampung Diamankan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekrutmen CPNS di Mesuji, Lampung, telah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024. Pemkab Mesuji menyediakan 63 formasi CPNS untuk tahun 2024.

Reza Aspar mengungkapkan bahwa pendaftaran CPNS telah dimulai, dan Pemkab Mesuji menawarkan 63 formasi. Untuk rincian lebih lanjut mengenai formasi yang tersedia, pelamar dapat mengunjungi situs web Pemkab Mesuji di [https://www.mesujikab.go.id/](https://www.mesujikab.go.id/).

Diketahui Kesempatan terbuka bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Mesuji. Pemerintah mengizinkan mereka untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan mereka saat ini.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji T.B. Reza Aspar, yang mewakili Kepala BKPSDM, Rabu (21/8).

BACA JUGA:Tahun Ini, Empat KK Asal Lampung Akan Dikirim Ikut Transmigran ke Sumbar dan Sulbar

Menurut Reza, meskipun PPPK diizinkan untuk mengikuti seleksi CPNS, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah PPPK tersebut harus telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun.

Selain itu, mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. "Selama sudah diizinkan oleh PPK, mereka tidak perlu mundur dari posisi PPPK," jelas Reza.

Para pegawai tersebut hanya diwajibkan untuk mundur dari pekerjaan mereka saat ini jika mereka dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS 2024. Namun, jika tidak lolos, mereka bisa kembali bekerja sebagai PPPK seperti sebelumnya.

Tag
Share