RAHMAT MIRZANI

Perkara Nyabu, Dua Pria di Way Kanan Lampung Diamankan

DIAMANKAN: Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ditangkap di Kampung Waytuba, Waykanan. FOTO DOK. POLRES WAYKANAN--

RADAR LAMPUNG, BLAMBANGANUMPU - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba. Kedua pelaku tersebut adalah DD (37), warga Kecamatan Buaypemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dan IFB (24), warga Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika pada Sabtu (10/8) pukul 01.21 WIB.

Petugas Satresnarkoba segera menuju lokasi dan mengamankan DD berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah dompet berwarna hitam berisi satu plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,69 gram. 

BACA JUGA:Identitas Mayat Dibungkus Seprai Terungkap

Selain itu, ditemukan dua butir tablet warna kuning berlogo Lamborghini yang diduga ekstasi.

Di kontrakan DD, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip kecil bekas pakai dan sedotan berbentuk skop. Di kamar yang sama, ditemukan IFB dan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu serta alat hisap (bong).

DD dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara IFB dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap remaja terduga pemakai narkoba jenis shabu di sebuah Warung Tiyuh Lesung Bakti Jaya, Kecamatan Lambu kibang, Tulang Bawang Barat.  

"Terduga pelaku AK (21)  pria asal Kampung Menggala Timur Kecamatan Menggala, Tulang Bawang,"kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP

Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP. Jepri Syaifullah, S.H., M.H.'

BACA JUGA:Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan satu bungkus rokok Merk Surya Jaya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi  jual beli sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Tag
Share