RAHMAT MIRZANI

Perkara Nyabu, Dua Pria di Way Kanan Lampung Diamankan

DIAMANKAN: Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ditangkap di Kampung Waytuba, Waykanan. FOTO DOK. POLRES WAYKANAN--

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim opsnal langsung menyergap terduga,  kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

"Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,"kata Akp Jepri.

"Terduga Pelaku AK disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika." Pungkasnya. (sah/fei/c1/abd)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan