Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur.-FOTO DOK JAWAPOS-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 22 Agustus 2024.
Halim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemprov Jawa Timur.
Halim, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang saat kedatangannya sekitar pukul 09.54 WIB, mengonfirmasi bahwa pemeriksaannya terkait dengan kasus dana hibah di Pemprov Jawa Timur saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.
"Itu terkait dengan masalah Jawa Timur. Ya, memang (terkait dana hibah)," kata Halim saat memasuki gedung KPK.
BACA JUGA:Kemendagri Warning Pemda Benahi BUMD
Halim menegaskan bahwa pemeriksaannya kali ini tidak berkaitan dengan posisinya sebagai Mendes PDTT saat ini, melainkan dengan perannya di masa lalu sebagai Ketua DPRD Jatim.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi kehadiran Halim untuk pemeriksaan. Tessa menyatakan bahwa Halim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
"Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan Abdul Halim Iskandar adalah salah satu saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 4 orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
BACA JUGA:Bukan Jokowi, Bahlil Pilih Agus Gumiwang Jadi Dewan Pembina Partai Golkar
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.
Ke-21 tersangka, yang meliputi anggota DPRD dan pihak swasta, juga telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (jpc/abd)